KENDAL-KORAMIL 14/LIMBANGAN Dim 0715/Kendal, Kapten Cba Budi Cahyo K pimpin pelaksanaan operasi penegakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Bersama anggota kepolisian Polsek Limbangan yang berlokasi diwilayah kecamatan Limbangan,Kabupaten Kendal,Kamis (04/02/20).
Operasi Penegakan PPKM tersebut dilakukan untuk menegakan kedisiplinan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal No. 440/182/2021/BPBD. Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Covid 19 di Wilayah Limbangan Kabupaten Kendal.
Ia menjelaskan operasi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan Bersama anggota polisi terkait dengan semakin bertambahnya kasus temuan orang positif terkonfirmasi virus Covid-19 di Kabupaten Kendal.
“Giat kami lakukan Bersama anggota Polsek Limbangan sebagai bentuk Sinergitas TNI-Polri untuk menghimbau sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait semakin meningkatnya kasus temuan orang yang terpapar virus Covid-19 Di Kabupaten Kendal” Ujar Kapten Cba Budi Cahyo K
“Selain memberikan himbauan, teguran dan pengertian tentang protokol kesehatan, Kami juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkendara menggunakan sepeda motor atau mobil yang melintas di jalan raya sumowono-limbangan yang tidak memakai masker.”Jelas Serka Mastur
“Kami TNI-Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mentaati protokol kesehtan memakai masker dimanapun berada, Karena dengan kedisiplinan taat prokes tersebut diharapkan pemaparan virus Corona Di Kabupaten Kendal dapat segera berkakhir”tegasnya
“Mari taati Prokes dengan memakai masker saat keluar rumah atau hendak berpergian dengan 5M, selalu Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas” Pungkas Danramil Kapten Cba Budi Cahyo K(Pendim0715)
0 Comments:
Posting Komentar